Persyaratan Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah
Informasi Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah
1. Membuat surat permohonan pengembalian dana setoran PNBP NR yg ditanda tangani oleh catin di atas materai Rp.6.000,-
2. Melampirkan Fotocopy KTP calon suami & calon Istri.
3. Melampirkan Fotocopy Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kepala KUA Kecamatan yg telah dilegalisir.
4. Bukti setor ke bank yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan.
5. Melampirkan Fotocopy Rekening tujuan pengembalian Dana Setoran PNBP NR (Rekening Catin) yang masih aktif.
6. Melampirkan Telepon/HP Catin yang dapat dihubungi.
Demikianlah persyaratan pengembalian biaya nikah kembali yg disebabkan karena batal menikah dan/atau dobel setor.
Lampiran Surat Dirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2010
0 comments:
Posting Komentar