Surat Keterangan Belum Menikah
Bagi Masyarakat Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung yang ingin mengurus Surat Keterangan Belum menikah, maka di sampaikan syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Surat Pengantar dari RT sesuai tempat tinggal di KTP
2. Surat Keterangan Belum Menikah dari Lurah sesuai tempat tinggal di KTP di foto copy 1 lembar
3. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA Kecamatan Gemawang
4. Menandatangani surat pernyataan bermatrai 6.000 2 lembar
5. Foto Copy KTP, KK dan Kartu Pelajar (bagi pelajar) 2 lembar
Demikian syarat untuk mengurus keterangan belum menikah.
0 comments:
Posting Komentar