Headlines News :
Zona Integritas KUA (Stop Pungli)....Pimpinan beserta Pegawai KUA Kec. Gemawang Mengucapkan Selamat Datang Diblog Kami. Semoga Bermanfaat
Home » , » Hitung Waris

Hitung Waris

Written By KUA GEMAWANG on Jumat, 31 Mei 2013 | 16.16




FARO'IDH

Langkah 1 - Masukkan Tarikah
Hal yang pertama kali dilakukan dalam faro'idh adalah menghitung seluruh harta yang dimiliki si mayit atau yang dikenal dengan sebutan Tarikah atau Tirkah.

Masukkan Tarikah* :






Langkah 2 - Masukkan Hak-hak yang Harus Dipenuhi
Ada hak-hak yang harus dipenuhi sebelum melakukan penghitungan waris. Hak-hak ini diambil dari harta tarikah yang nantinya diperoleh harta irst, yaitu harta yang siap dibagikan kepada ahli waris. Isian di bawah ini boleh tidak diisi. Isi dengan angka tanpa tanda baca.


1.
Hutang yang berkaitan dengan harta:


2.
Hutang yang tidak berkaitan dengan harta:


3.
Biaya penyelenggaraan jenazah:


4.
Wasiat (maksimum 1/3 tarikah):





Langkah 3 - Masukkan Ahli Waris

Isi Jumlah setiap ahli waris yang ditinggalkan si Mayit.



1.   Anak Laki-Laki

14. Saudari Kandung

2.   Anak Perempuan 15. Saudara Sebapak
3.   Cucu Laki dari Anak Laki 16. Saudari Sebapak
4.   Cucu Perempuan dari Anak Laki 17. Saudara Seibu
5.   Bapak 18. Saudari Seibu
6.   Ibu 19. Putra dari Saudara Sekandung
7.   Suami 20. Putra dari Saudari Sebapak
8.   Istri 21. Paman Sekandung
9.   Kakek 22. Paman Sebapak
10. Nenek (Ibu dari Bapak) 23. Putra dari Paman Sekandung
11. Nenek (Ibu dari Ibu) 24. Putra dari Paman Sebapak
12. Nenek (Ibu dari Kakek) 25. Pria yang Memerdekakan Budak
13. Saudara Kandung 26. Wanita yang Memerdekakan Budak

-->









Langkah 4 - Hasil


























Share this article :

0 comments:

Popular Posts

kemenag

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA KECAMATAN GEMAWANG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template