Headlines News :
Zona Integritas KUA (Stop Pungli)....Pimpinan beserta Pegawai KUA Kec. Gemawang Mengucapkan Selamat Datang Diblog Kami. Semoga Bermanfaat
Home » » Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah

Written By KUA GEMAWANG on Rabu, 12 Agustus 2015 | 12.23


Surat Keterangan Belum Menikah 

Bagi Masyarakat Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung yang ingin mengurus Surat Keterangan Belum menikah, maka di sampaikan syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut : 

1. Surat Pengantar dari RT sesuai tempat tinggal di KTP
2. Surat Keterangan Belum Menikah dari Lurah sesuai tempat tinggal di KTP di foto copy 1 lembar
3. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA Kecamatan Gemawang
4. Menandatangani surat pernyataan bermatrai 6.000 2 lembar
5. Foto Copy KTP, KK dan Kartu Pelajar (bagi pelajar) 2 lembar

Demikian syarat untuk mengurus keterangan belum menikah.
Share this article :

0 comments:

Popular Posts

kemenag

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA KECAMATAN GEMAWANG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template