Headlines News :
Zona Integritas KUA (Stop Pungli)....Pimpinan beserta Pegawai KUA Kec. Gemawang Mengucapkan Selamat Datang Diblog Kami. Semoga Bermanfaat
Home » » Persyaratan Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah

Persyaratan Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah

Written By KUA GEMAWANG on Selasa, 11 Agustus 2015 | 14.01

Persyaratan Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah

Informasi Pembatalan Nikah / Double Setor 600.000 Rupiah

GEMAWANG, Berdasarkan Dirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2010, kini catin bisa memperoleh pengembalian biaya nikah kembali yg disebabkan karena batal menikah dan/atau dobel setor, dengan persyaratan sebagai berikut : 

1. Membuat surat permohonan pengembalian dana setoran PNBP NR yg ditanda tangani oleh catin di atas materai Rp.6.000,-

2. Melampirkan Fotocopy KTP calon suami & calon Istri.

3. Melampirkan Fotocopy Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kepala KUA Kecamatan yg telah dilegalisir.
4. Bukti setor ke bank yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan.
5. Melampirkan Fotocopy Rekening tujuan pengembalian Dana Setoran PNBP NR (Rekening Catin) yang masih aktif.
6. Melampirkan Telepon/HP Catin yang dapat dihubungi.



Demikianlah persyaratan pengembalian biaya nikah kembali yg disebabkan karena batal menikah dan/atau dobel setor.



Lampiran Surat Dirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2010


Share this article :

0 comments:

Popular Posts

kemenag

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA KECAMATAN GEMAWANG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template